BerdasarkanPasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan. Di bidang pidana : melakukan penuntutan; melaksanakan penet
PengadilanHubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), PHI berfungsi untuk menyelesaikan sengketa
Pasal22). 1. Wewenang hakim ketua sidang, Antara lain; a. Menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun, tidak diperkenankan menghadiri sidang ( Pasal 153 ayat 5). b. Memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas (Pasal 154 ayat (1)).
2) Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah sehari-hari. Pasal 26. Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili Kepala Daerah dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan. Bagian Ketujuh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Paragrap I. Umum
Kedudukan tugas dan wewenang PPNS telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, KUHAP Pasal 6 memberikan wewenang khusus kepada PPNS untuk melakukan penyidikan dan kewenangannya diatur oleh undang-undangnya masing masing, dalam lingkup Pemerintahan Daerah dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menunjuk pula
Dalamperkara waris, yang menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama disebutkan berdasarkan penjelasan Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut: 1. Penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris; 2. Penentuan mengenai harta
. Bacaan 7 menitIlustrasi. Sumber gambar Foto oleh Sora Shimazaki dari PexelsKekuasaan Kehakiman salah satunya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya. Badan peradilan dimaksud adalah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara ↗.Artikel kali ini membahas tentang kewenangan Peradilan Umum—sebagai salah penyelenggaraan peradilan, guna menegakkan hukum dan itu, kewenangan serta fungsi untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dibahas dalam tulisan membahas lebih jauh tentang kewenangan Peradilan Umum, artikel ini membahas apa itu Peradilan Umum?Apa itu Peradilan Umum?Apa itu Pengadilan Negeri?Apa itu Pengadilan Tinggi?Tentang Kewenangan Peradilan UmumKewenangan Pengadilan NegeriKewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PidanaPidana UmumPidana KhususKewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PerdataPerdata UmumPerdata KhususKewenangan Mengadili Permohonan PraperadilanPermohonan Lainnya6 Fungsi Pengadilan Negeri1. Fungsi Mengadili Judicial Power2. Fungsi Pembinaan3. Fungsi Pengawasan4. Fungsi Nasihat5. Fungsi Administratif6. Fungsi LainnyaKewenangan Pengadilan TinggiSimpulanApa itu Peradilan Umum?Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya[1].Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ KBBI menyebutkan bukan peradilan umum, melainkan pengadilan umum. Pengadilan umum adalah lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang meliputi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi[2]. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi[3].Apa itu Pengadilan Negeri?Menurut KBBI ↗, Pengadilan Negeri adalah badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah itu Pengadilan Tinggi?KBBI ↗ menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi adalah badan yang berkuasa mengadili perkara banding yang berasal dari pengadilan negeri dalam daerah yang sudah disebutkan di atas, pelaksana kekuasaan kehakiman Peradilan Umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sehingga pada sub ini, membahas apa saja kewenangan peradilan umum Pengadilan NegeriSebagai kawal depan Voorj post Mahkamah Agung, terdapat kewenangan Peradilan Umum berupa Pengadilan Negeri yaitu bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama[4].Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PidanaKewenangan Peradilan Umum telah disebutkan di atas, bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana. Pidana tersebut berupa pidana umum dan pidana ketentuan Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP menyebutkan bahwa kewenangan peradilan umum berupa Pengadilan Negeri, mengadili segala perkara mengenai tindak pidana ↗ yang dilakukan dalam daerah UmumPidana Umum yang dimaksud mencakup antara lain pidana penipuan, penggelapan, pembunuhan, pencurian, dan segala sesuatunya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.Pidana KhususSalah satu kewenangan Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus. Pidana khusus ini biasanya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus. Misalnya tindak pidana narkotika ↗, kekerasan seksual ↗, kekerasan dalam rumah tangga ↗, anak yang berhadapan dengan hukum ↗, dan lain lingkungan Pengadilan Negeri dapat juga dibentuk Pengadilan Khusus. Seperti yang sudah dijelaskan dalam artikel Jenis Pengadilan di Indonesia ↗, beberapa pengadilan khusus antara lain Pengadilan Anak, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Kewenangan Pengadilan Negeri Memeriksa Perkara PerdataPengadilan Negeri juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata. Perkara perdata dimaksud mencakup perdata umum dan perdata Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata lainnya. Seperti perkawinan ↗, perceraian ↗, atau kewarisan ↗ khusus beragama Islam. Sebab, hal demikian itu menjadi yuridiksi absolut Peradilan UmumKewenangan memeriksa dan mengadili perdata umum, biasanya terdiri dari dua jenis, yaitu Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi atau ingkar itu Perbuatan Melawan Hukum? Perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata adalah setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya itu wanprestasi? Secara sederhana, wanprestasi adalah tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji atau melakukan yang tidak boleh dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak pula sengketa hak milik property right—yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. Namun, PN tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili terkait dengan pembatalan sertifikat hak atas tanah ↗. Sebab, hal demikian merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Juga 5 Syarat Nebis in Idem Perdata ↗Perdata KhususDi samping perdata umum sebagaimana di atas, Pengadilan Negeri juga berwenang mengadili perdata khusus. Perdata khusus ini mencakup perkara niaga, perselisihan hubungan di lingkungan Pengadilan Negeri, juga dibentuk Pengadilan Khusus. Misalnya terdapat Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial PHI. Pengadilan Khusus tersebut dalam perkaranya, biasa disebut perdata Juga Alasan PK Perdata dengan Dasar Putusan Pidana ↗Kewenangan Mengadili Permohonan PraperadilanBerdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang mengenaiSah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan LainnyaKewenangan Peradilan Umum lainnya adalah memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Seperti penjelasan dalam artikel perbedaan gugatan dengan permohonan ↗, PN berwenang memutus perkara artikel Jenis Permohonan di Pengadilan Negeri ↗, saya sudah mengurai permohonan apa saja yang menjadi kewenangan PN. Di sana disebutkan antara lain permohonan pengangkatan anak ↗, perbaikan akta catatan sipil, serta permohonan dispensasi kewenangan Peradilan Umum memeriksa perkara permohonan, namun demikian, terdapat pula permohonan yang dilarang ↗ di Pengadilan Negeri. Permohonan dimaksud antara lain permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu samping itu, permohonan untuk menetapkan status keahli-warisan seseorang juga tidak dapat diajukan ke Pengadilan Fungsi Pengadilan NegeriSelain kewenangan peradilan umum di atas, terdapat pula fungsi Pengadilan Negeri. Mengutip, beberapa fungsi PN antara lain1. Fungsi Mengadili Judicial PowerFungsi sebagaimana telah dijelaskan di atas yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat Fungsi PembinaanFungsi pembinaan adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan Fungsi PengawasanFungsi pengawasan adalah mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim ↗, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta Fungsi NasihatFungsi nasihat adalah memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah ↗ di daerah hukumnya, apabila Fungsi AdministratifFungsi administratif adalah menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum perencanaan/teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana dan keuangan/umum/perlengkapan.6. Fungsi LainnyaFungsi lain dimaksud antara lain melaksanakan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi tersebut dilakukan sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan TinggiPengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding[5].Artinya, perkara-perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri dapat diajukan banding, dan hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan kewenangan tersebut sesuai dengan yuridiksi Pengadilan Tinggi tersebut. Misalnya, putusan Pengadilan ↗ Negeri Jakarta Timur, pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung, maka itu sudah di luar samping itu, kewenangan Peradilan Umum berupa Pengadilan Tinggi adalah mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya[6].Selain kewenangan peradilan Umum di atas, terdapat kewenangan lain yaituPengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta[7].Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang[8].SimpulanBegitu luasnya kewenangan Peradilan Umum ini. Selain berwenang memeriksa perkara pidana, juga berwenang mengadili perkara perdata ↗. Sebab, di samping berwenang mengadili perkara perdata berupa gugatan, Pengadilan Negeri juga diberikan kewenangan memeriksa dan mengadili perkara demikian, tidak semua perkara permohonan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Terdapat beberapa permohonan yang simpulan artikel ini, kewenangan Peradilan Umum untuk judicial power antara lain pertama, memeriksa dan mengadili perkara perdata umum dan perdata Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan. Ketiga, PN juga diberikan kewenangan untuk sudah tahu, kan apa saja kewenangan Peradilan Umum?Demikian. Semoga bermanfaat.[1] Lihat Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[2] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[3] Lihat Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Peradilan Umum.[4] Lihat Ketentuan Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[5] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[6] Lihat Ketentuan Pasal 51 ayat 2 UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.[7] Lihat Ketentuan Pasal 52 1 UU Peradilan Umum.[8] Lihat Ketentuan Pasal 52 2 UU Peradilan Umum.
Apakah lingkup kewenangan Pengadilan Niaga hanya mencakup kepailitan saja? Sebenarnya, cakupan pengadilan niaga itu apa saja ya? Tolong bantuannya. Terima lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang PKPU saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual “HKI” dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan “LPS”.Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hingga saat ini Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut a. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak lihat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;b. Hak kekayaan intelektual1. Desain Industri lihat UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu lihat UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;3. Paten lihat UU No. 14 Tahun 2001tentang Paten;4. Merek lihat UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek5. Hak Cipta lihat UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.c. Lembaga Penjamin Simpanan lihat UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan1. Sengketa dalam proses Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 satu tahun sebelum pencabutan izin seperti telah kami uraikan di atas, kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan saja, tapi juga perkara-perkara dalam lingkup HKI dan jawaban dari kami, semoga dapat Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten4. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek5. Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta6. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan7. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat kedua atau banding yang mengadili perkara perdata dan perkara pidana, di mana perkara telah diputus sebelumnya oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenang pengadilan tinggi diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 49 Tahun Pokok Pengadilan Tinggi Pasal 51 UU Nomor 49 Tahun 2009 menjabarkan tugas pokok dan kewenangan pengadilan tinggi di Indonesia. Salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya. Baca juga Ukraina Tuntut Rusia ke Pengadilan Tinggi PBB atas Kasus Genosida Fungsi Pengadilan Tinggi Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan tinggi memiliki sejumlah fungsi, yaitu Fungsi Mengadili atau Judicial Power Fungsi mengadili pengadilan tinggi adalah memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding. Pengadilan tinggi juga dapat mengadili di tingkat pertama dan terakhir dalam "sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya". Fungsi Pembinaan Fungsi pembinaan pengadilan tinggi adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya. Bimbingan dan petunjuk yang diberikan oleh pengadilan tinggi menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan Pengawasan Fungsi pengawasan pengadilan tinggi adalah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera atau sekretaris, panitera pengganti, jurusita atau jurusita pengganti di daerah hukumnya. Selain itu, pengadilan tinggi juga melakukan pengawasan dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya. Pengawasan juga dilaksanakan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan. Baca juga Pengadilan Negeri Tugas, Fungsi dan Wewenangnya Fungsi Administratif Fungsi administratif pengadilan tinggi adalah menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, serta administrasi lainnya. Fungsi administratif dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan. Fungsi Nasihat Fungsi nasihat yang dijalankan pengadilan tinggi adalah memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Keterangan, pertimbangan, dan nasihat yang dapat diberikan oleh pengadilan tinggi adalah hal yang berkenaan dengan hukum mengenai suatu kasus tertentu. Akan tetapi, tidak terdapat hubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa oleh pengadilan tinggi. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta Prenada Media Group Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Anda pasti sudah familiar dengan Pengadilan Negeri atau PN. Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan di lingkup kabupaten atau kota. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Baca juga Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi di Indonesia Baca juga Ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan dibagi menjadi dua jenis yaitu Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding. Sebagai lembaga Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri memiliki sejumlah tugas, fungsi dan wewenang yang harus dijalankan. Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Berdasarkan ketentuan UU tersebut, maka tugas dan wewenang Pengadilan Negeri ialah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata untuk rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali jika UU menentukan hal lainnya. Contoh perkara pidana yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus perkelahian, pelecehan seksual, pencurian, pelanggaran lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. Fungsi Pengadilan Negeri Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri memiliki lima fungsi utama, yakni Fungsi mengadili atau judicial power Fungsi ini berarti Pengadilan Negeri menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangkan pengadilan tingkat pertama.
- Lembaga peradilan mempunyai peran penting dalam menegakkan keadilan hukum. Dalam proses penegakan hukum, lembaga peradilan mempunyai mekanisme tertentu yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang diatur adalah tingkatan lembaga peradilan serta fungsinya Indonesia, tingkatan lembaga peradilan berjenjang, disesuaikan dengan peran serta fungsinya. Hal itu diatur dalam UU nomor 48 tahun 2009 pasal, 23, 24 dan 26 ayat 1. Menukil penjelasan Tuti Harawati dalam buku Peradilan di Indonesia 201525, adanya perbedaan jenjang peradilan di Indonesia adalah wujud antisipasi putusan yang dilakukan hakim atas putusan tingkatan sebelumnya, agar terhindar dari kesalahan yang berpotensi mencederai keadilan. Hingga kini, Indonesia mengenal tiga tingkatan lembaga peradilan untuk penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata. Masing-masing tingkatan lembaga peradilan itu memiliki fungsi ataupun kewenangan yang berbeda dalam penanganan perkara-perkara hukum. Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia dan Fungsinya Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan XI terbitan Kemendikbud 2017100, tiga tingkatan lembaga peradilan, yakni Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri, Tingkat Kedua di Pengadilan Tinggi, dan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Dengan keberadaan 3 tingkatan itu, proses penanganan perkara hukum tidak didominasi oleh para hakim Pengadilan Negeri PN yang berada di tingkat kota/kabupaten. Pihak-pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut, dapat mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri jika belum puas. Banding itu dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi yang ada di tingkat provinsi. Apabila putusan Pengadilan Tinggi masih belum memuaskan, pihak-pihak yang berperkara dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mengutip dari situs Legal Smart Channel BPHN, Prof. Sudikno Mertokusumo dalam ulasan bertajuk "Sistem Peradilan di Indonesia" memberi penjelasan, adanya skema pengajuan banding hingga kasasi didasari pemikiran bahwa hakim juga manusia yang tidak selalu cermat, adil, dan bebas dari kesalahan. Maka itu, putusan hakim di peradilan tingkat pertama bisa diperiksa ulang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam praktiknya, putusan kasasi bahkan masih bisa diuji lagi di MA, dengan syarat ada penemuan bukti baru novum. Proses ini biasa disebut dengan Peninjauan Kembali. Infografik SC Lembaga Peradilan di Indonesia. ini penjelasan terkait fungsi 3 tingkatan lembaga peradilan di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan NegeriPengadilan tingkat pertama berfungsi sebagai pemeriksa atas sah atau tidaknya suatu perkara baik pidana maupun perdana. Selain itu, pengadilan tingkat pertama punya otoritas dalam memeriksa serta memutuskan suatu perkara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengadilan Tingkat Kedua Pengadilan TinggiPengadilan tingkat kedua wilayahnya berada di level provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi menjadi pimpinan di wilayah hukumnya. Fungsi lainnya, mengawasi, meneliti, menegur, memberi petunjuk, hingga memberi peringatan terkait proses penanganan perkara di Pengadilan kewenangan pengadilan tingkat kedua Pengadilan Tinggi adalah mengadili putusan di Pengadilan Negeri, jika ada pengajuan banding. 3. Mahkamah Agung KasasiPuncak tertinggi dari tingkatan lembaga peradilan di Indonesia ialah Mahkamah Agung MA yang wilayah otoritasnya mencakup level nasional. Dalam sidang kasasi, MA berwenang untuk menguji putusan hakim Pengadilan Tinggi atas suatu perkara. Hakim MA berwenang membatalkan putusan itu, membenarkan, atau malah menguatkan. Majelis Hakim MA bisa mengubah putusan Pengadilan Tinggi jika-Ada kesalahan atau ketidaksesuaian dengan undang-undang. -Batas wewenang lembaga peradilan dilewati-Adanya kesalahan dalam penerapan atau penafsiran ketentuan hukum yang berlaku. - Pendidikan Kontributor SulthoniPenulis SulthoniEditor Addi M Idhom
Kedudukan dan Wewenang Pengadilan Negeri Tilamuta merupakan Lembaga peradilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum adalah sebagai lembaga peradilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yudikatif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan pada tingkat pertama. Fungsi Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai lembaga peradilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta PERMA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan bertugas melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yudikatif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Negeri Tilamuta mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut Fungsi mengadili judicial power, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum atau perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan teknis dan persidangan, dan administrasi umum kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengkapan. Fungsi Lainnya yaitu Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
apa tugas dan wewenang pengadilan negeri